A. Fungsi Pemilu
Pemilu diselenggarakan
dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau sistem
pemerintahan demokrasi. Karena rakyat tidak mungkin
memerintah negara secara
langsung, diperlukan cara untuk memilih wakil yang akan mewakili rakyat dalam
menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu tertentu.
Pemilu sebagai sarana demokrasi politik memiliki empat
fungsi, yakni sebagai berikut.
1.
Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan
Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang
akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang
didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan suara
secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan.
Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.